‘Predator’ 10 Anak Bawah Umur di Tanjungpinang Ditangkap Polisi
TANJUNGPINANG – Jajaran Polres Tanjungpinang di Kepulauan Riau menangkap seorang pelaku predator terhadap 10 orang anak di bawah umur berinisial H (34). H yang adalah seorang kuli bangunan itu ditangkap di Jalan MT Haryono kilometer 3, Tanjungpinang, Rabu (15/12).
KBO Satreskrim Polres Tanjungpinang, Inspektur Polisi Dua Gayuh Pambudhi Utomo, mengatakan penangkapan H berawal dari laporan pihak keluarga dua korban perbuatan tidak senonoh, berinisial DL dan TR.
“Keduanya jadi korban di dua TKP berbeda, yakni di Pulau Dompak dan kilometer 8,” kata dia, di Tanjungpinang, Kamis (16/12/2021).
Dari hasil interogasi, kata dia, H mengakui telah melakukan perbuatannya tersebut tidak hanya kepada korban anak perempuan, tapi juga korban anak laki-laki di tempat kejadian dan korban yang berbeda. Usia korban rata-rata 6 sampai 14 tahun.
“Untuk sementara berjumlah tujuh TKP. Korbannya tujuh perempuan, dan tiga laki-laki,” ungkap Gayuh.
Adapun modus H yaitu mencari anak-anak bawah umur yang sedang bermain atau sendirian, lalu mengajaknya berkeliling menggunakan sepeda motor, dengan iming-iming akan memberikan uang jajan.
H selanjutnya mengajak anak-anak itu ke tempat sepi, kemudian melancarkan aksi tidak senonoh terhadap korban-korbannya. Bahkan, sebagian korban ditinggalkan begitu saja di tempat kejadian, tanpa diantar pulang ke tempat asalnya.
“Dalam kasus ini, orang tua korban juga lalai. Karena kurang mengawasi anak-anaknya, sehingga bisa diajak bepergian orang-orang tak dikenal,” ujarnya.
Polisi turut mengimbau bagi pihak-pihak yang pernah menjadi korban perbuatan tidak senonoh H, agar segera melapor ke polisi setempat. (Ant)