Rokok Ilegal Senilai Rp67,92 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Batam
BATAM — Aparat Bea Cukai Batam Kepulauan Riau memusnahkan 66.783.493 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai senilai Rp67,92 miliar.
“Estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp67,92 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp43,40 miliar,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo di Batam, Rabu.
Sebanyak 66,78 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil operasi cukai termasuk Operasi Gempur Rokok Ilegal periode tahun 2020 hingga 2021.
Rokok yang dimusnahkan adalah ilegal, karena tanpa dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
Ia mengatakan kegiatan pemusnahan itu merupakan tindak lanjut dari komitmen Bea Cukai Batam dalam menekan peredaran rokok ilegal.
Operasi cukai, lanjut dia, juga guna mencegah persaingan usaha yang tidak sehat antara produsen legal dengan produsen ilegal agar keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal tidak terganggu.
Operasi cukai yang dimulai sejak 2017 diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi peretail, sehingga selanjutnya menjual rokok sesuai ketentuan.
Pihaknya juga berharap terjadi penurunan pasokan rokok ilegal, sekaligus meningkatkan permintaan rokok legal.
“Peredaran rokok ilegal juga dapat mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan negara khususnya penerimaan cukai yang salah satu peruntukannya untuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT),” kata dia.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyebutkan pemusnahan hari itu juga dimaksudkan untuk mengampanyekan “Legal Itu Mudah”, jargon dalam mengedepankan langkah preventif pemerintah dalam mengatasi peredaran rokok ilegal.