Rokok Ilegal Senilai Rp67,92 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Batam

“Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara,” kata dia. [Ant]

Lihat juga...