Saksi Ungkap Peruntukan Uang dari Rumah Azis Syamsuddin
JAKARTA – Saksi bernama Agus Susanto, mengungkapkan peristiwa saat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengambil pemberian yang diduga uang dari rumah dinas eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, agar menghilangkan penyebutan nama di persidangan.
“Yang saya lihat, (uang) udah dibagi, sudah ada di tangan Pak Robin, lalu dari sana langsung ke ‘money changer’. Cuma ada komunikasi telepon Pak Robin dengan orang yang saya tidak kenal, katanya aman untuk persidangan. Kalimatnya ‘Pokoknya, aman Bang, untuk nama Abang tidak akan disebut di persidangan’,” kata Agus Susanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/12/2021).
Agus Susanto yang merupakan sopir mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, menjadi saksi untuk terdakwa eks Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin yang didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
“Saat itu saya diminta Pak Robin untuk berkemas memasukkan kardus ke tas, Pak Robin minta tolong diantar ke rumah Jalan Denpasar, lalu sampai ke rumah tersebut Pak Robin turun membawa ransel menuju rumah,” ungkap Agus Susanto.
Agus lalu menunggu sekitar 15 menit di mobil yang di parkir di depan rumah dinas Azis Syamsuddin.
“Lalu, Pak Robin masuk ke dalam mobil. Di perjalanan, Pak Robin mengeluarkan ‘paper bag’ warna cokelat yang berisi uang bukan uang rupiah. Katanya itu didapat dari rumah tadi, bicaranya ‘Ini hasil kerja, Pak Robin cerita itu dari bapak asuh’,” tambah Agus Susanto.