Satgas COVID-19 Imbau Warga Menunda Perjalanan ke Luar Negeri

JAKARTA — Dalam upaya menekan risiko penularan SARS-CoV-2, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengimbau warga menunda perjalanan ke luar negeri apabila tidak ada kepentingan yang bersifat darurat.

“Apabila perjalanan harus dilakukan karena keadaan yang sangat mendesak seperti alasan untuk kesehatan, kedukaan, atau tugas kedinasan maka perlu adanya pelaksanaan mekanisme kedatangan pelaku perjalanan internasional sesuai prosedur yang berlaku dan terkini dalam surat edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021,” kata Juru Bicara Nasional Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adi Sasmito dalam konferensi pers yang diikuti via daring dari Jakarta, Kamis.

“Kami memohon kesediaan masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah demi menjaga kondisi perkembangan COVID-19 di Indonesia agar tetap kondusif aman COVID-19,” ia menambahkan.

Wiku menyampaikan bahwa pemerintah untuk sementara menutup pintu masuk bagi pelaku perjalanan dari negara dengan transmisi SARS-CoV-2 varian Omicron dan negara di sekitarnya guna mencegah penularan varian virus corona tersebut.

“WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan syarat ketat yaitu (karantina) 14×24 jam untuk WNI dari negara dengan transmisi Omicron. Sedangkan untuk WNI dari negara lainnya wajib karantina 10×24 jam,” katanya.

Ia mengatakan, pemerintah dari waktu ke waktu melakukan perubahan pada kebijakan penanggulangan COVID-19 sesuai dengan kondisi persebaran penyakit di dalam dan luar negeri guna melindungi warga.

“Kita tidak boleh lengah, terlebih sebentar lagi kita akan memasuki periode Natal dan Tahun Baru, yang cenderung meningkatkan mobilitas dan aktivitas masyarakat dan berpotensi meningkatkan penularan COVID-19,” katanya.

Lihat juga...