Selama Libur Natal 2021, KAI Madiun Tolak 1.248 Calon Penumpang
MADIUN — PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun menolak sebanyak 1.248 calon penumpang untuk naik KA di sejumlah stasiun wilayahnya selama angkutan libur Natal periode 17-28 Desember 2021.
“Selama periode 17-28 Desember 2021 terdapat total 1.248 calon penumpang yang ditolak berangkat dikarenakan berkas-berkas persyaratannya tidak sesuai,” ujar Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko di Madiun, Rabu.
Menurut dia, para calon penumpang tersebut ditolak naik KA karena tidak bisa memenuhi persyaratan protokol kesehatan (prokes) yang telah ditentukan.
“Daop 7 Madiun memastikan hanya pelanggan yang benar-benar memenuhi persyaratan yang diperbolehkan berangkat naik KA. Apabila tidak dapat memenuhi syarat tersebut, kami mohon maaf, yang bersangkutan tidak bisa naik, dan selanjutnya bea tiket akan kembalikan sebesar 100 persen di luar biaya pemesanan,” kata Ixfan.
Pihaknya melakukan pengetatan prokes perjalanan KA selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2022. Hal itu sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tanggal 11 Desember 2021 guna mencegah penularan COVID-19, utamanya varian Omicron.
Untuk KA jarak jauh, usia di atas 17 tahun, penumpang wajib vaksin lengkap dosis 1 dan 2, dan menunjukkan RT-PCR (3x24jam)/RT-Antigen (1x24jam), usia 12-17 tahun minimal vaksin dosis pertama dan menunjukkan RT-PCR (3x24jam)/RT-Antigen (1x24jam).
Kemudian, penumpang usia di bawah 12 tahun juga wajib menunjukkan RT-PCR (3x24jam)/RT-Antigen (1x24jam) dan didampingi orang tua.
Sementara itu untuk perjalanan KA lokal, ia mengatakan untuk penumpang usia di atas 12 tahun, minimal vaksin dosis pertama dan usia di bawah 12 tahun hanya perlu didampingi orang tua.