Terungkap Jaringan Induk Peredaran Sabu-sabu Mataram-Lotim
MATARAM – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap satu jaringan peredaran sabu-sabu untuk wilayah Kota Mataram-Kabupaten Lombok Timur (Lotim).
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, mengatakan terungkapnya satu jaringan induk ini berawal dari penangkapan dua pria yang berperan sebagai kurir.
“Inisialnya AZ dan OV, mereka ditangkap bersama pengedar untuk wilayah Mataram, inisialnya H,” kata Helmi di Mataram, Selasa (14/12/2021).
Berangkat dari penangkapan mereka bertiga di wilayah Dasan Cermen, Kota Mataram, lanjut Helmi, polisi mendapatkan identitas seorang pria asal Kabupaten Lombok Timur.
“Yang Lombok Timur itu, inisialnya J, dia yang disebut H sebagai tempat mengambil barang,” ujarnya.
Petugas kepolisian akhirnya berhasil menangkap J di wilayah Masbagik, Kabupaten Lombok Timur. “Dari penangkapan mereka berempat, barang bukti sabu-sabu yang disita mencapai setengah ons,” ucap dia.
Dari keterangan J, polisi menemukan ujung pangkal jaringan induk peredaran narkoba mereka. Inisialnya EL yang terungkap kini masih berstatus tahanan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram.
Kepada polisi, J mengakui telah beberapa kali mengambil dan mengedarkan barang dari EL, maka asal sabu-sabu pasokan EL ini terungkap dari luar daerah.
“Dari proses inilah terungkap satu jaringan induk dari peredaran narkoba, ini jaringannya EL,” kata Helmi.
Mengetahui informasi EL berstatus tahanan, Helmi menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Lapas Mataram. Dari koordinasi, EL diketahui masih berstatus tahanan dan sedang menunggu putusan pengadilan berstatus inkrah untuk kasus kepemilikan 3,3 kilogram sabu-sabu dengan terpidana lainnya, Tio, pada Juni 2020.