Terungkap Jaringan Induk Peredaran Sabu-sabu Mataram-Lotim

“Tinggal menunggu vonis saja atas kepemilikan sabu-sabu 3,3 kilogram,” ujarnya.

Terkait metode EL bisa mengendalikan peredaran sabu-sabu dari dalam jeruji besi, dipastikan Helmi masih melakukan pendalaman. Koordinasi dengan Lapas Mataram sedang berjalan.

“Yang jelas, setiap ada informasi, Ditresnarkoba Polda NTB selalu bekerja sama dengan Lapas Mataram. Koordinasi kita selama ini sangat solid,” katanya.

Helmi memastikan, bahwa pihaknya masih akan terus melanjutkan pengembangan jaringan EL ini ke luar daerah. Asal-usul barang menjadi target pengungkapannya.

“Anda tahu saya tidak setengah-setengah dalam memberantas narkoba. Ingat, setiap jaringan ke atasnya, siapa pun di, akan kita sikat. Tidak ada toleransi bagi bandar sabu-sabu,” ucap dia.

Dari profil kasus sebelumnya, EL ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur, pada Maret 2021. Dia ditangkap dari hasil pengembangan kasus Tio yang kini telah berstatus narapidana, karena menguasai 3,3 kilogram sabu-sabu. Barang haram tersebut dipesan EL dari Batam via jasa pengiriman. (Ant)

Lihat juga...