Tiga Terpidana Mati Pembunuhan SAD Belum Dieksekusi

JAMBI – Tiga warga Merangin yang menjadi terpidana mati kasus pembunuhan dan pencurian disertai pemerkosaan terhadap warga Suku Anak Dalam (SAD) pada 2000, hingga saat ini belum dieksekusi dan ditahan di Lapas Kelas II A Besi, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sapto Subroto, mengatakan saat ketiga terpidana mati asal Jambi adalah Syofian bin Azwar, Harun bin Ajis serta Sargawi bin Sanusi, ketiganya belum dieksekusi dan masih menunggu proses yang ada.

“Ketiganya saat ini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Besi, Nusakambangan, dan untuk pelaksanaan eksekusi mati tersebut tidak semudah yang dibayangkan, karena perlu penanganan dengan baik, agar tidak melanggar aturan yang ada,” katanya saat rilis akhir tahun di Jambi, Selasa (21/12/2021).

Kajati menyebutkan, proses hukum yang bisa dilakukan oleh ketiga terpidana mati tersebut juga belum selesai, di mana sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh seorang terpidana tidak boleh dibatasi, di mana kalau dulu hanya boleh dua kali ajukan PK, saat ini setelah ada putusan MK, PK tidak boleh dibatasi.

“Jadi, pemerintah menghormati proses hukum yang ada,” kata Sapto Subtroto.

Kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada Sabtu 29 September 2000, sekitar pukul 19.30 WIB di daerah Ulu Sungai Kunyit, Dusun Petekun, Desa Baru Nalo, Kecamatan Batang Masumai (Kecamatan Bangko saat itu).

Kejadian itu bermula ketika Harun bersama dengan Sargawi dan Syofial, melakukan pencurian di sebuah rumah yang terletak di daerah Ulu Sungai Kunyit, Dusun Petekun, Desa Baru.

Awalnya ketiganya berniat melakukan pencurian, namun ternyata mereka juga memperkosa Arrau, warga SAD yang tinggal di rumah tersebut sebelum membunuhnya.

Lihat juga...