Tiga Terpidana Mati Pembunuhan SAD Belum Dieksekusi

Tidak hanya Arrau, enam orang warga SAD atau orang rimba lainnya yang tinggal di rumah itu juga dibunuh ketiga pelaku, yakni korbannya bernama Tampung Majang, Bungo Perak, Rampat Bebat, Pengendum, Nyabung, dan Bungo Padi. Ketujuh korban dihabisi dengan menggunakan sebilah parang dan dipukuli dengan batang kayu.

Atas perbuatannya, ketiga terpidana itu divonis mati oleh Pengadilan Negeri Bangko pada November 2001. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi pada 2002, dan kemudian mereka mengajukan grasi pada 2011 serta mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun ditolak. (Ant)

Lihat juga...