Walhi Dukung Kebijakan Pembatasan Penggunaan Kemasan Plastik
PALU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah mendukung kebijakan Pemerintah Kota Palu tentang pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai, untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.
“Pada prinsipnya, sepanjang memberikan dampak positif terhadap lingkungan, kami mendukung langkah pemerintah kota,” kata Direktur Walhi Sulteng, Sunardi Katili, yang dihubungi di Palu, Sulteng, Sabtu (11/12/2021).
Menurut dia, plastik sangat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan jika tidak dikelola secara tetap, karena sampah plastik sulit diurai oleh tanah dan sering memicu terjadinya banjir atau genangan saat musim hujan.
Masyarakat saat ini masih ketergantungan dengan penggunaan kemasan berbahan dasar plastik saat beraktivitas. Sebab itu, Walhi menyarankan pemerintah setempat tidak hanya membatasi penggunaan kemasan plastik di tingkat masyarakat, tetapi juga mencari solusi dan formula yang tepat agar produk-produk beredar di pasar tidak lagi menggunakan kemasan plastik.
“Artinya kebijakan ini tidak hanya menyasar konsumen atau masyarakat, tetapi produsen juga harus menyasar produsen sebagai penyedia produk, misalnya menyiapkan tas yang dapat digunakan berulang-ulang,” ujar Sunardi.
Ia menilai, langkah yang diambil Pemkot Palu untuk menjaga kelangsungan lingkungan dan makhluk hidup sudah tepat, tetapi aspek lain perlu diperhatikan, kebijakan ini akan bermuara pada perubahan pola perilaku masyarakat.
“Tentu masyarakat perlu adaptasi dengan kebiasaan baru. Mengubah kebiasaan tentunya membutuhkan waktu dan tidak serta merta langsung berjalan normal, sebab pola pikir orang berbeda-beda,” ucap Sunardi.
Di sisi lain, plastik memiliki nilai ekonomis dengan cara didaur ulang, dengan begitu pemerintah setempat dapat memberdayakan masyarakat mengelola barang-barang bekas menjadi sebuah produk bernilai, hal ini sebagai salah satu strategi untuk mereduksi tumpukan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA).
Kebijakan pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai dan stirofoam, telah dituangkan dalam regulasi Peraturan Wali Kota Palu (Perwali) nomor 40 tahun 2021.
“Dari sisi mereduksi penggunaan plastik dilakukan, pemerintah sudah baik dengan harinya regulasi ini. Kami berharap apa yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai dengan target, karena berbicara soal lingkungan sanga erat kaitannya dengan masyarakat,” demikian Sunardi. (Ant)