Warga Surabaya Keluhkan Kenaikan Tarif Gas

Area Head Surabaya PT PGN Tbk, Arief Nurrachman, menjelaskan adanya kenaikan tersebut dipengaruhi banyak faktor, salah satunya penyesuaian harga gas yang diikuti penyesuaian jaminan pembayaran.

Selain itu, kata Arief, penyesuaian harga gas di Surabaya diterapkan setelah 14 tahun tidak mengalami penyesuaian harga. Penyesuaian harga yang berlaku sejak 1 Agustus 2021 mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 19 Mei 2021.

“Penyesuaian harga juga diberlakukan di beberapa wilayah di Indonesia dengan nilai penyesuaian setara dengan yang diberlakukan di Kota Surabaya,” katanya.

Arief pun merinci, penyesuaian harga terdiri atas Rumah Tangga-1 (RT-1) Rp4.250/m3, Rumah Tangga-2 (RT-2) Rp6.000/m3, Pelanggan Kecil-1 (PK-1) Rp4.250/m3, Pelanggan Kecil-2 (PK-2) Rp6.000/m3. Harga tersebut menggantikan harga lama yaitu sebesar Rp2.495/m³ bagi pelanggan RT-1 dan PK-1 dan Rp2.995 untuk golongan RT-2 dan PK-2. (Ant)

Lihat juga...