18 WNA Diamankan Imigrasi Jakut dari Apartemen Gading Nias Residence

JAKARTA — Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 18 warga negara asing (WNA) yang menetap di Apartemen Gading Nias Residence, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading pada Rabu (28/1).

“Banyak sekali WNA yang tidak kooperatif dan bersembunyi di dalam kamar,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Sandi Andaryadi di Jakarta, Jumat.

Sandi mengatakan petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara bekerja sama dengan pengelola Apartemen Gading Nias Residence lantas mendata dokumen tinggal para WNA itu.

Sandi mengungkapkan 18 WNA itu terdapat tujuh orang menunjukkan paspor atau dokumen perjalanan terdiri dari lima warga Nigeria, satu warga Pantai Gading, dan satu warga Senegal, sedangkan 11 warga lainnya belum diketahui status kewarganegaraan karena tidak dapat menunjukkan dokumen paspor kepada petugas imigrasi.

“Saat ini 18 WNA kami amankan di kantor untuk dilakukan pemeriksaan mengenai dokumen perjalanan dan juga izin tinggal yang dimiliki,” tutur Sandi.

Sandi menyatakan petugas imigrasi akan mendalami dan memeriksa data warga negara asing itu melalui database imigrasi.

Sandi menegaskan jika terdapat bukti dan memenuhi unsur melanggar aturan keimigrasian maka petugas akan mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Sandi menduga 18 WNA tersebut melanggar Pasal 71 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 karena tidak dapat melakukan kewajiban menunjukkan dokumen perjalanan serta Pasal 78 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 dengan pelanggaran melebihi batas waktu dari izin tinggal (overstay) di Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dua warga Nigeria terbukti kelebihan tinggal (overstay) dan segera dideportasi ke negaranya pada Sabtu besok.

Lihat juga...