96 Kapal Dibolehkan Angkut Batu Bara ke Luar Negeri

JAKARTA – Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, mengatakan pemerintah telah memperkenankan 96 kapal pengangkut batu bara berlayar ke luar negeri di tengah pelarangan ekspor batu bara yang sekarang masih diterapkan di Indonesia.

“Kami sudah mengizinkan atau mencabut larangan bagi beberapa kapal untuk melaksanakan ekspor,” kata Ridwan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Dia menjelaskan, ada 75 kapal yang mendapat izin memuat batu bara dari perusahaan tambang, karena mereka sudah memenuhi ketentuan persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 100 persen atau lebih.

Kemudian, lanjut dia, ada 12 kapal memuat batu bara dari perusahaan tambang yang pemenuhan ketentuan penjualan ke pasar domestik kurang dari 100 persen. Namun, mereka sudah menyampaikan surat pernyataan di atas meterai akan memenuhi DMO dan bersedia dikenakan sanksi bila terbukti melanggar.

Selanjutnya, terdapat pula sembilan kapal yang memuat batu bara dari perusahaan-perusahaan perdagangan atau traders. Pemerintah juga sudah mengizinkan kapal-kapal ini berangkat, karena tidak ada kewajiban bagi perusahaan perdagangan untuk memenuhi ketentuan DMO.

Ridwan mengungkapkan dua alasan pemerintah melarang ekspor batu bara pada 1-31 Januari 2022. Pertama, kebijakan itu untuk menghentikan pengoperasian tongkang dan vessel, sehingga pemerintah bisa mengerahkan kapal-kapal pengangkut itu untuk menyuplai batu bara ke 17 PLTU, supaya tidak terjadi pemadaman listrik.

Alasan ke dua, agar kebijakan itu bersifat sama rata dan tidak ada pengecualian untuk memudahkan pemerintah dalam memenuhi pasokan batu bara dalam negeri terlebih dahulu.

Lihat juga...