Anggota-Pengurus Koperasi Harus Saling Paham dan Transparan
JAKARTA – Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah, Agus Santoso, mengatakan terdapat kesalahpahaman dari sebagian anggota koperasi dalam berkoperasi, karena mengaku sebagai nasabah (pelanggan).
“Ini sangat keliru secara fundamental. Koperasi itu milik anggota, jadi seharusnya anggota itu menyayangi koperasinya dan tetap menjaga supaya koperasinya sehat,” ungkapnya dalam sebuah webinar, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Pada masa pandemi Covid-19, ada beberapa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang cukup besar mengalami permasalahan likuiditas akibat penurunan ekonomi. Akibatnya, KSP tak bisa memenuhi hak anggota untuk memperoleh likuiditas disebabkan liquidity mismatch (risiko likuiditas).
Meskipun secara filosofis terdapat perbedaan dengan bank yang merupakan dana publik dan KSP adalah dana anggota, tetapi secara sifat KSP memiliki kemiripan dengan bank, yakni adanya risiko likuiditas.
Menurut dia, para anggota koperasi yang akhirnya berbondong-bodong ingin menarik simpanan akan membuat KSP secara finansial tidak akan kuat memberikan persediaan dana.
“Semua KSP harus menghitung kebutuhan likuiditas untuk memenuhi harapannya anggotanya,” ungkap Agus.
Secara sistem hukum, lanjutnya, koperasi tak masuk ke dalam pilar sistem keuangan yang masuk pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana bank, Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dan pasar modal.
Namun, ada badan hukum koperasi yang termasuk dalam pengawasan OJK seperti koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Adapun KSP, sebut Agus berada di luar sistem keuangan karena badan usaha ini memperoleh dana dari pribadi-pribadi yang terkumpul dari anggota.