Banyak Unit Pengumpul Zakat tidak Berizin di BUMN
JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyoroti banyaknya unit pengumpul zakat (UPZ) yang tak berizin di sejumlah badan usaha milik negara (BUMN), sehingga potensi pengumpulan zakat menjadi tak maksimal dan penyalurannya tak bisa dipertanggungjawabkan.
“Banyak UPZ di BUMN masih nakal mengelola zakat sendiri, tidak memiliki izin. Padahal, Undang-Undang 23/2011, UPZ tidak boleh sembarang karena izin mengumpulkan dana publik itu ada dua, di Kemensos dan Kemenag lewat rekomendasi Baznas,” ujar Pimpinan Baznas RI Bidang Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan di Kantor BAZNAS Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Ia mengatakan, bahwa aturan pembentukan UPZ harus mendapatkan rekomendasi Baznas tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14/2014, tentang Pelaksanaan UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dari hasil penelusurannya, dana zakat dari BUMN yang dilaporkan kepada Baznas hanya sekitar Rp120 miliar. Padahal, potensi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari seluruh BUMN yang ada dapat menyentuh angka Rp3 triliun.
“Kami sebutkan, BUMN yang sudah terhimpun (melaporkan ke Baznas) baru 32 BUMN, baru terkumpul Rp120 miliar, padahal potensi bisa Rp3 triliun. Ini menjadi perhatian kita,” kata dia.
Rizal menjelaskan, UPZ tak berizin itu tak dapat dipertanggungjawabkan, baik secara pengumpulan, pengelolaan, serta pendistribusiannya. Secara Undang-Undang, dana zakat yang terhimpun harus dilaporkan secara transparan dan diaudit oleh Baznas.
“Tahun ini akan kita perkuat UPZ di BUMN, kementerian/lembaga dan juga TNI/Polri, baik yang struktural dan nonstruktural. Dana ini akan terbuka transparan dan penyaluran secara tepat,” ujar dia.