Bea Cukai Kendari Sita 941.600 Batang Rokol Ilegal Senilai Rp1 Miliar
KENDARI — Bea Cukai Kendari menyita rokok diduga ilegal sebanyak 941.600 batang dengan taksiran harga senilai Rp1.073.424.000 di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan ratusan ribu batang rokok diduga ilegal itu diamankan di Kelurahan Latambaga dan Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka pada Rabu 26 Januari 2022.
“Dari hasil penindakan total jumlah rokok ilegal yang didapatkan adalah sebanyak 941.600 batang dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp1.073.424.000,” katanya Humas Bea Cukai Kendari melalui keterangan tertulis yang diterima, Sabtu.
Purwatmo menjelaskan pihaknya berhasil melakukan penindakan berawal dari adanya informasi kegiatan bongkar muat diduga rokok ilegal di Kabupaten Kolaka.
Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari menindaklanjuti dengan membentuk Tim Operasi Penindakan.
“Sehingga pada Rabu 26 Januari 2022, Tim melakukan pengamatan pada sebuah kendaraan minibus yang diduga mengangkut rokok ilegal di daerah Kelurahan Latambaga,” jelasnya.
Bea Cukai Kendari kemudian melakukan penindakan dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang yang dibawa minibus tersebut. Dari hasil pemeriksaan pihaknya menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak empat karton dan dua bal.
“Tim kemudian melakukan pengembangan dan menuju ke sebuah rumah indekos di daerah Kelurahan Lalombaa. Setelah dilakukan pemeriksaan tim kembali menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 53 karton dengan berbagai merek,” jelasnya.
Dia menyebut perkiraan kerugian negara dari sektor cukai, PPN HT dan pajak rokok dari penindakan tersebut senilai Rp672.868.000.