Bupati Nonaktif Kolaka Timur Dipindah ke Lapas Perempuan Kendari
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur, ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Senin (17/1), tim jaksa telah selesai melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Kendari dengan memindahkan tempat penahanan terdakwa Andi Merya Nur ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Andi Merya merupakan terdakwa perkara korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Tahun Anggaran 2021.
“Adapun tujuan pemindahan tempat tahanan ini, agar proses persidangan dapat dilakukan secara tatap muka langsung di dalam persidangan,” ucap Ali.
Pascaditangkap dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, KPK menahan Andi Merya di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari tim petugas KPK.
Ia mengatakan, sidang perdana Andi Merya dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa akan dilaksanakan pada Selasa (25/1) pukul 10.00 WITA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.
Andi Merya didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andi Merya bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur, Anzarullah sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada Maret-Agustus 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).