Kafe di Madiun Langgar Prokes, Ditutup
MADIUN – Tim Satgas Penanganan Covid-19 Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, menutup sementara sebuah kafe karena melanggar protokol kesehatan saat beroperasi pada malam Tahun Baru 2022.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono, mengatakan kafe yang ditutup sementara bernama Kafe Wow di Jalan Cokroaminoto Kota Madiun.
“Setelah kita dalami lagi, memang memenuhi unsur pelanggaran. Kafe itu kami berikan sanksi administrasi penutupan sementara selama tujuh hari ke depan, terhitung sejak 1 Januari 2022,” ujar Sunardi di Madiun, Minggu (2/1/2022).
Menurut dia, manajemen Kafe Wow kedapatan melanggar aturan prokes yang ditetapkan Pemkot Madiun sesuai Instruksi Wali Kota (Inwal) Madiun Nomor 34 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022 di Kota Madiun.
Inwal menyebutkan, pembatasan jam operasional tempat hiburan malam, mal, pusat perbelanjaan, dan usaha kuliner dibatasi hingga pukul 22.00 WIB selama tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, termasuk pembatasan kapasitas maksimal 75 persen.
Sementara, Kafe Wow pada 31 Desember 2021 pada malam Tahun Baru 2022 kedapatan masih buka hingga melebihi pukul 22.00 WIB.
“Tak hanya melampaui jam operasional, kafe tersebut juga melanggar batas maksimal kapasitas 75 persen. Saat Pak Wali Kota mendatangi lokasi tersebut, kafe sedang dipadati pengunjung,” katanya.
Ia menjelaskan, sanksi tidak serta merta langsung diberikan. Pihaknya kembali melakukan pemeriksaan mendalam setelah ditemukan pelanggaran saat razia yang dipimpin Wali Kota Madiun Maidi pada malam pergantian tahun baru.
Sunardi menambahkan, kafe tersebut sebenarnya sudah didatangi Tim Satgas Covid-19 tingkat kecamatan untuk diberi peringatan. Tak lama berselang, Wali Kota Madiun Maidi bersama forkopimda mendatangi lokasi tersebut karena menggelar razia dan pemantauan. Wali Kota Maidi memberi teguran kepada pengelola kafe, karena pengunjung melebihi kapasitas 75 persen dan masih buka.