Kanwil Kemenkumham Sumsel Tingkatkan Keamanan Lapas
PALEMBANG – Pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatra Selatan, berupaya meningkatkan keamanan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara untuk mencegah narapidana kabur atau melarikan diri.
“Kasus narapidana/warga binaan pemasyarakatan (WBP) kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lahat, menjadi perhatian serius dan diharapkan menjadi kejadian terakhir,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Indro Purwoko di Palembang, Sabtu (22/1/2022).
Dia menjelaskan, kasus narapidana yang kabur cukup sering terjadi, pada Januari 2022 ini saja sudah dua kali terjadi kasus tersebut. Kasus pertama seorang napi di Lapas Kelas II B Empat Lawang berinisial Ri, diketahui melarikan diri pada Minggu (2/1) sekitar pukul 12.30 WIB, dengan cara melompat pagar.
Napi Ri, warga Desa Lubuk Layang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, merupakan napi kasus narkoba yang divonis sembilan tahun penjara dan baru menjalani hukuman penjara enam bulan.
Kejadian ke dua, seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas II A Lahat berinisial EP, warga Kelurahan Kota Jaya, Kabupaten Lahat, dilaporkan kabur meninggalkan lapas tersebut pada Sabtu (15/1) pagi.
Narapidana kasus narkoba yang tinggal menjalani sisa hukuman penjara sekitar satu tahun lagi itu kabur setelah berhasil mengelabui petugas penjaga pintu utama (P2U), dengan berdalih meminta izin menemui anaknya di halaman luar lapas.
Peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel, agar tidak terulang kembali.
Untuk mencegah terulang kembali kasus serupa perlu dicari akar permasalahannya dan diselesaikan dengan tuntas, serta diberikan sanksi disiplin secara tegas sesuai PP 53/1999 dengan sanksi ringan, sedang, hingga berat atau dilakukan pemecatan sebagai pegawai kepada Kalapas, Karutan, dan semua petugas jaga/sipir yang terbukti lalai menjalankan tugas atau terlibat membantu napi/WBP melarikan diri.