Kejagung Belum Naikkan Kasus Garuda ke Penyidikan

JAKARTA – Kejaksaan Agung belum memutuskan menaikkan status kasus dugaan korupsi pengelebungan harga penyewaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) dari penyelidikan ke penyidikan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyebutkan, minggu depan pihaknya akan menggelar ekpose terkait kelanjutan penanganan kasus Garuda. “Minggu depan baru ekspose,” ujar Febrie saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (16/1/2022).
Hal senada juga disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi. Ia menyebutkan, mereka baru akan menentukan sikap minggu depan.
“Ya, mudah-mudahan nanti minggu depan kita sudah menentukan sikap,” kata Supardi.
Menurut dia, ada dua kemungkinan dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia tersebut, apakah dihentikan atau dinaikkan ke tahap penyidikan. “Jadi ada dua kemungkinan, dihentikan atau dinaikkan,” ujar dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar, Burhanuddin, usai bertemu dengan Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa, Jumat (14/1), di Gedung Kartika Adhyaksa, Jakarta, menyebutkan perkara Garuda sedang dalam tahap pembicaraan antara Kejaksaan Agung dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Burhanuddin, pembahasan itu untuk mengetahui apakah perkara tersebut benar tindak pidana korupsi atau memang ada kelalaian bisnis atau kemungkinan risiko bisnis.
“Kami masih dalam pembicaraan antara kami (Kejaksaan Agung) dengan BPKP,” kata dia.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi di Garuda sejak 15 November 2021, dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-25/Fd.1/2021.