KEK Tanjung Api-Api Dialihkan ke Tanjung Carat
Pada saat PP ini berlaku, status dan pemanfaatan atas lahan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api dilaksanakan paling lama tiga tahun untuk dapat dinyatakan beroperasi.
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus telah melakukan evaluasi atas pembangunan dan kesiapan beroperasi KEK Tanjung Api-Api, dan telah memberikan perpanjangan waktu pembangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, pembangunan KEK Tanjung Api-Api tidak dapat diselesaikan dan tidak memenuhi syarat untuk dapat dinyatakan siap beroperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus telah merekomendasikan langkah tindak lanjut evaluasi tersebut dengan mengajukan usulan pencabutan status KEK Tanjung Api-Api kepada Presiden. (Ant)