Kemendagri Dorong Pemda Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah
JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah (pemda) agar mengimplementasikan elektronifikasi terhadap transaksi yang dilakukan di lingkungan pemerintahan daerah.
Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Hendriwan dalam keterangannya di Jakarta Rabu, meminta pemerintah daerah agar menyusun peta jalan dan rencana aksi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD).
“(Penyusunan peta jalan dan rencana aksi) ini adalah salah satu tugas kita nanti dalam rangka percepatan perluasan transaksi elektronifikasi ini. (Tujuannya) agar pendapatan daerah menjadi lebih optimal,” kata Hendriwan.
Hal itu disampaikan Hendriwan pada webinar series 3 yang digelar Ditjen Bina Keuda dengan tema “Optimalisasi pajak dan retribusi daerah melalui ETPD serta penyusunan peta jalan dan rencana aksi ETPD sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2021”.
Menurut Hendriwan penyusunan peta jalan dan rencana aksi tersebut merupakan salah satu tugas yang harus dilakukan oleh Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) provinsi, kabupaten, dan kota dalam menjalankan program-programnya.
Adapun, TP2DD sendiri sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri 56/2021 tentang tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah provinsi dan kabupaten/kota serta tata cara implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, merupakan forum koordinasi antar instansi dan pemangku kepentingan terkait di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Tujuan pembentukannya yaitu untuk mendorong inovasi dan integrasi ekonomi keuangan digital, serta mempercepat implementasi ETPD.