Kemendagri Dorong Pemda Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah
Hendriwan mengatakan sebelum melakukan upaya tersebut, pemda terlebih dahulu diminta untuk melaksanakan beberapa langkah. Misalnya, kata dia dalam menyusun peta jalan implementasi ETPD, Pemda diminta agar memperhatikan gambaran mengenai transaksi serta permasalahan pelaksanaan ETPD.
Hendriwan merinci gambaran transaksi itu sebagaimana tercantum dalam Permendagri 56/2021 tersebut diperoleh melalui pengumpulan data dan informasi berdasarkan perkembangan transaksi pendapatan dan belanja daerah yang dilakukan secara tunai dan non-tunai.
Sementara, mengenai gambaran permasalahan didapatkan melalui proses identifikasi serta analisis berdasarkan hambatan atau kendala dari pelaksanaan ETPD.
Hendriwan menekankan dalam proses penyusunan peta jalan ETPD agar memuat tiga aspek penting, yakni tujuan yang ingin dicapai, jenis pendapatan dan belanja yang akan dielektronifikasi, serta target pencapaian.
Ia mengharapkan peta jalan tersebut agar dapat ditetapkan dalam keputusan kepala daerah, baik di provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk di tingkat provinsi, peta jalan ditetapkan ke dalam keputusan gubernur paling lambat 3 bulan setelah TP2DD dibentuk.
Sedangkan di daerah kabupaten/kota, menurutnya dapat ditetapkan ke dalam keputusan bupati/wali kota paling lambat 3 bulan setelah TP2DD kabupaten/kota dibentuk.
“(Untuk) bentuk dan format (keputusan kepala daerah tersebut) nanti dapat dikoordinasikan dengan bagian hukum masing-masing daerah,” ucap Hendriwan.
Lebih lanjut, Hendriwan menjelaskan bahwa rencana aksi ETPD perlu memuat sejumlah aspek penting, di antaranya menyangkut kegiatan dan proses bisnis yang akan dilakukan untuk pencapaian target ETPD pada tahun tertentu.