KKP Tegaskan Lumba-lumba Termasuk Biota Laut Dilindungi
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
JAKARTA — Berawal dari viralnya video yang menunjukkan beberapa Lumba-lumba yang terjaring dan berada di geladak kapal nelayan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) menegaskan bahwa mamalia laut tersebut merupakan biota laut yang dilindungi.
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari menegaskan, perlindungan lumba-lumba tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang bertujuan untuk menjaga biota laut dilindungi dari bahaya kepunahan, menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis biota laut serta memelihara keseimbangan ekosistem yang ada.
“Lumba-lumba sudah menjadi salah satu mamalia laut yang dilindungi dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut periode 2018 – 2022, sehingga segala bentuk eksploitasi sangat dilarang. Saya telah memerintahkan tim untuk menuntaskan kejadian ini dan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar kejadian ini tidak terulang lagi,” kata Tari, melalui keterangan tertulis, Selasa (11/1/2022).
Lebih lanjut Tari juga menekankan, perlindungan terhadap mamalia laut sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan jenis ikan.
“Salah satu strategi dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan jenis ikan tersebut adalah dengan mengurangi angka kematian lumba-lumba. Karenanya, penanganan kejadian serupa, termasuk yang terdampar, sangat perlu untuk segera dilakukan,” ucapnya.