KPK : Berkas Perkara PT Merial Esa Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa korporasi PT Merial Esa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
“Hari ini, Jaksa Yosi Andika Herlambang telah melimpahkan berkas perkara terdakwa PT Meria Esa ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
PT Merial Esa merupakan terdakwa dalam perkara korupsi terkait pembahasan dan pengesahan RKA K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
Selanjutnya, kata Ali, tim jaksa akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan mengagendakan pembacaan surat dakwaan.
PT Merial Esa didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau
kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK pada 1 Maret 2019 telah mengumumkan PT Merial Esa sebagai tersangka.
KPK menduga PT Merial Esa secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.
Pada April 2016, Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia Erwin Sya’af Arief yang juga Komisaris PT Merial Esa berkomunikasi dengan Anggota DPR RI Periode 2014-2019 Fayakhun Andriadi untuk mengupayakan agar proyek satelit pemantau di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN Perubahan 2016.
Arief diduga menjanjikan “fee” tambahan untuk Andriadi. Total komitmen “fee” dalam proyek ini adalah tujuh persen dengan satu persen dari jumlah itu diperuntukkan kepada Andriadi.