KPK : Berkas Perkara PT Merial Esa Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Sebagai realisasi komitmen “fee” itu, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah memberikan uang kepada Andriadi sebesar 911.480 dolar AS (sekitar Rp12 miliar) yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, China.
PT Merial Esa merupakan korporasi yang dimiliki Fahmi Darmawansyah. Dalam proses terjadinya pemberian suap ini diduga dilakukan orang-orang berdasarkan hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT Merial Esa yang bertindak dalam lingkungan korporasi.
PT Merial Esa merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek satelit pemantauan di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN Perubahan 2016.
Dalam proses penyidikan PT Merial Esa, tim penyidik telah menyita uang sekitar Rp100 miliar yang berada di beberapa rekening bank yang diduga terkait dengan perkara itu. [Ant]