KPU Bukittingi Tetapkan Jumlah Pemilih 80.741 Orang

BUKITTINGGI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, merilis rekapitulasi data pemilih berkelanjutan (DPB) sebanyak 80.741 orang per Januari 2022.

Anggota KPU Kota Bukittinggi Divisi Perencanaan Data dan Informasi Zulwida Rahmayeni menjelaskan bahwa penetapan angka tersebut dalam rangka menindaklanjuti amanah PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

“Jumlah DPB sebelumnya sebanyak 80.616 pemilih berubah menjadi 80.741 pemilih yang terdiri atas 39.607 laki-laki dan 41.134 perempuan,” kata Zulwida di Bukittinggi, Selasa.

Menurut dia, terjadi kenaikan jumlah pemilih di Kota Bukittinggi sebanyak 125 pemilih yang tersebar dalam 24 kelurahan di tiga kecamatan di Kota Bukittinggi.

Zulwida mengatakan bahwa pihaknya melibatkan Disdukcapil Kota Bukittinggi dalam merangkum data pemilih sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2021 bahwa pemilih yang memenuhi persyaratan dalam data pemilih berkelanjutan harus memiliki KTP.

“Selain bersumber dari disdukcapil, KPU Bukittinggi juga bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk data pemilih yang alih status dari sipil menjadi TNI/Polri atau sebaliknya, misal karena sudah pensiun dan kembali menjadi warga sipil hingga hak pilihnya dapat diakomodasi kembali,” katanya.

Hasil rekapitulasi data pemilih berkelanjutan (DPB) pada bulan Januari 2022, terdata pemilih baru sebanyak 363 orang dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 238 orang.

Ia juga menjelaskan bahwa keterlibatan Bawaslu Kota Bukittinggi juga ada dalam memberikan masukan terhadap data pemilih dalam bentuk data hasil uji petik ke lapangan.

Lihat juga...