Lima Syarat Harus Dipenuhi Jika Air Tanah Dilarang di DKI
JAKARTA – Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mengatakan Pemprov DKI Jakarta harus memenuhi lima syarat sebelum melarang konsumsi air tanah mulai Agustus 2023.
“Langkah Pemprov DKI sudah tepat, tapi ada lima syarat harus dilakukan juga, artinya tidak main larang,” kata Nirwono di Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Ia memaparkan, syarat pertama adalah jaminan kuantitas untuk mencukupi kebutuhan air bersih warga DKI Jakarta, karena saat musim kemarau, pasokan air baku akan terbatas.
Ke dua, jaminan kualitas air yang dipasok benar-benar siap pakai, mengingat saat musim kemarau kualitas air bisa buruk dan saat musim hujan, air bisa tercampur lumpur. Ke tiga adalah keberlanjutan yang menjamin adanya air bersih perpipaan bagi warga Jakarta.
“Ketiga hal ini kalau tidak terpenuhi, jangan harap warga akan beralih menggunakan air PAM,” imbuhnya.
Untuk itu, ia mendorong agar Pemprov DKI memiliki peta jalan atau rencana induk pengurangan bertahap pengambilan air tanah.
Syarat ke empat dan ke lima, lanjut dia, adalah pentahapan pelarangan dan pembangunan jaringan perpipaan.
Untuk pentahapan larangan pemanfaatan air tanah, dilakukan mulai dari kawasan industri, kemudian di perkantoran, hotel dan pusat perbelanjaan, karena kawasan tersebut memiliki kemampuan lebih besar menyedot air tanah.
“Di hotel misalnya, jika seluruh hotel dilarang, apa jaminannya tamu hotel dapat air bersih memadai? Bisa dibayangkan, musim liburan, kemudian kemarau, hotel penuh, pasokan air tidak ada, apa pemerintah mau tanggung jawab? Begitu juga di kawasan industri,” ucapnya.
Tahapan pelarangan berikutnya adalah di golongan rumah tangga yang paling besar konsumsi air tanah, tapi kemampuan menyerap air lebih sedikit dibandingkan kawasan industri atau perkantoran dan hotel.