Pemerintah Pusat Cabut Izin Usaha Perkebunan Empat Perusahaan di Sulteng
PALU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menyatakan pemerintah pusat telah mencabut izin usaha empat perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan kehutanan di provinsi itu.
“Iya, ada empat perusahaan yang haknya atau izinnya dicabut, seiring dengan kebijakan pemerintah pusat mencabut izin usaha pertambangan, kehutanan, dan hak guna usaha perkebunan,” kata Tenaga Ahli Gubernur Sulteng M Ridha Saleh, di Palu, Rabu.
Pemerintah telah mencabut ribuan izin usaha pertambangan, kehutanan, dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, seperti yang dinyatakan Presiden Joko Widodo dalam keterangan pada 6 Januari 2021.
Dalam sektor kehutanan telah dicabut 192 izin untuk lahan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin itu dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan.
Selain itu dicabut juga HGU perkebunan yang ditelantarkan untuk lahan seluas 34.448 hektare, dengan 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya merupakan bagian HGU terlantar milik 24 badan hukum.
Dari kebijakan itu, kata Ridha Saleh, terdapat empat perusahaan yang terdampak langsung pencabutan izin usahanya yaitu PT Pasuruan Furnindo Industri dengan luas izin Hak Penguasaan Hutan (HPH) 47.915 hektare, dan PT Riu Mamba Karya Sentosa dengan luas HPH 34.610 hektare. Lokasi lahan izin usaha dua perusahaan yang dicabut oleh pemerintah pusat terletak di Kabupaten Poso.
Kemudian PT Kawisan Sentral Asia dengan luas lahan 3.444 hektare dan PT Tamako Graha Krida dengan luas lahan 7.895 hektare. Dua perusahaan ini bergerak pada sektor perkebunan sawit terletak di Kabupaten Morowali.
“Jadi, dari sekian banyak izin usaha yang dicabut, yang bersentuhan langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup, ada empat di wilayah Sulteng,” ujarnya.