Pemkot Palu Buat Perda Jaga Ketersediaan Lahan Pertanian

PALU – Pemerintah Kota Palu berkomitmen menjaga lahan pertanian yang berada di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah dengan membuat peraturan daerah mengenai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), sebagai payung hukum agar tidak serta merta dilakukan alih fungsi.

“Di tengah pembangunan kota, tentu ada konsekuensi, salah satunya lahan pertanian berubah fungsi menjadi kawasan perumahan. Olehnya kami meminta petani agar lahan-lahan pertanian yang masih produktif tidak di alih fungsi, dan pemerintah setempat sedang menyusun regulasinya,” kata Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Palu Nur Laila di Palu, Minggu (30/1/2022).

Ia memaparkan, menurut pemetaan dilakukan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, saat ini lahan persawahan tersisa tinggal 70 hektare dari 263 hektare.

Guna mempertahankan ketersediaan lahan tersebut, maka Pemkot Palu melakukan pengaturan agar lahan-lahan produktif milik petani tetap dipertahankan, meskipun luasannya makin menyusut.

“Kalau pun dijual, kami berharap peruntukannya tetap untuk kegiatan pertanian. Biar bagaimana pun, petani Palu sudah sudah memberikan kontribusi terhadap daerah ini, kami tidak ingin lahan-lahan produktif makin berkurang,” ujar Laila.

Meski begitu, katanya, Dinas Pertanian tetap melakukan identifikasi lahan di wilayah-wilayah potensial di Kecamatan Manikulore dan Tawaeli dan Tatanga.

Karena, menurut mereka di Palu lebih banyak penggarap ketimbang pemilik lahan, hal ini juga menjadi salah satu pemicu sehingga banyak lahan pertanian dialihfungsikan oleh masyarakat.

“Kalau mengejar target produksi dengan lahan minim, mungkin sulit. Tetapi bukan itu yang di lihat, kami melihat dari sisi nilai. Kami mengarahkan petani ke depan menggunakan sistem pertanian organik nilainya meningkat karena harga cukup tinggi,” kata Laila menuturkan.

Lihat juga...