Pengunjung Padati Pantai Pulau Datok Kayong Utara
Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor 556/587/PORAPAR-III.A/2021 tersebut juga membatasi jumlah pengunjung yang masuk ke tempat wisata yang menjadi lokasi primadona saat liburan tiba tersebut.
“Jumlah wisatawan yang masuk tempat wisata hanya sampai batas 75 persen dari kapasitas total,”kata dia. (Ant)