Polisi Sebut Korban Tawuran di Cirebon Bisa Jadi Tersangka

Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar. -Ant

CIREBON – Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar, mengatakan korban tawuran yang terjadi beberapa waktu lalu bisa juga dijadikan tersangka, dan saat ini petugas masih mencari alat bukti untuk menjeratnya.

“Korban bisa kita kenakan pasal 160 KUHP (karena melakukan provokasi dengan menantang tawuran melalui media sosial),” kata dia, di Cirebon, Selasa (25/1/2022).

Ia mengatakan, korban pengeroyokan yang bermula tawuran itu bisa dijadikan tersangka, karena yang bersangkutan aktif melakukan provokasi melalui media sosial.

Bahkan dari keterangan beberapa tersangka, korban sempat melakukan upaya pembacokan kepada salah seorang tersangka, namun hanya mengenai sedikit karena sempat ditangkis.

Untuk itu, mereka akan mengumpulkan bukti lainnya agar bisa menjerat korban sebagai tersangka, hal ini dilakukan supaya semua jera, dan tidak melakukan perbuatannya lagi.
“Kami juga akan mencari alat bukti lain, karena kemungkinan besar korban bisa menjadi tersangka,” ujarnya.

Korban pengeroyokan saat ini masih terbaring di rumah sakit, karena mendapatkan luka yang cukup serius, bahkan harus dijahit hingga 100 jahitan lebih.

“Korban mendapatkan 100 jahitan, baik di kepala, tangan, maupun punggung,” katanya.

Sebelumnya, Polres Cirebon Kota menangkap enam pelaku tawuran yang mengakibatkan korbannya luka-luka setelah mendapat beberapa sabetan senjata tajam, dan mereka melakukan aksinya dengan memanfaatkan media sosial untuk saling menantang.

Ia mengatakan, keenam tersangka yang ditangkap yaitu Marfin, Hafid, Umam, Slamet, Azis, dan Haryanto. Mereka bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korbannya.

Lihat juga...