Polri Datangkan Saksi Ahli Selidiki Dugaan Penangkapan Lumba-lumba
PACITAN – Aparat Kepolisian Resor Pacitan mendatangkan sejumlah saksi ahli dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Wilayah Kerja Jatim-Bali serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, guna menyelidiki kasus penangkapan tujuh ekor lumba-lumba di Perairan Pacitan.
“Pemeriksaan terhadap juru mudi dan 23 ABK (anak buah kapal) sudah selesai. Semua memberi kesaksian, bahwa lumba-lumba tersebut (tanpa disengaja) tersangkut jaring ikan,” kata Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono di Pacitan, Jawa Timur, Senin (10/1/2022).
Penyelidikan kasus dugaan penangkapan lumba-lumba diduga jenis long-beaked dolphin atau spinner dolphin itu masih akan dilanjutkan dengan mendatangkan saksi ahli dari otoritas terkait.
Selain mengajak para ahli untuk menganalisa dan mengevaluasi seluruh bukti petunjuk yang ada, penyidik ingin mengetahui ada/tidaknya zona penangkapan ikan di wilayah Perairan Pacitan.
“Kalau ada, kami perlu tahu berdasar keterangan saksi ahli ini apakah mereka (para nelayan terperiksa) berada di zona penangkapan ikan atau zona konservasi yang tidak boleh dilakukan aktivitas penangkapan ikan,” lanjut Wiwit.
Bila terbukti melanggar zona konservasi sumber daya laut yang tidak masuk kawasan penangkapan ikan, nelayan bersangkutan bisa dijerat pidana pelanggaran Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun.
“Nelayan bisa jadi tidak tahu tentang pembedaan zona (penangkapan ikan) ini. Maka, dalam kasus ini mereka dijerat pasal kelalaian, khususnya juru mudi atau nakhoda. Sebab selaku nakhoda, yang bersangkutan harus tahu dan memiliki wawasan tentang zona penangkapan ikan,” tutur Wiwit.