Polri Diminta Tindak Dugaan Praktik Perbudakan di Rumah Bupati Langkat
JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), meminta Polri menindak tegas dugaan praktik perbudakan oleh tersangka korupsi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
“Kami meminta Polri untuk mengusut dan pertanggungjawaban hukum Bupati Terbit, atas dugaan melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang,” kata pengacara publik LBHM Aisya Humaida, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (26/1/2022).
LBHM bersama PSHK juga meminta Polri untuk segera menutup tempat-tempat serupa tahanan yang seolah-olah sebagai tempat rehabilitasi narkotika atau panti sosial.
Ia berharap, penutupan tempat itu melibatkan dan berkoordinasi dengan lembaga negara terkait guna memastikan hak-hak dasar para korban tidak terabaikan, khususnya perihal tempat tinggal yang layak serta menghindari stigma dari masyarakat.
Menurut dia, meskipun Bupati Terbit beralasan tempat itu terkait dengan rehabilitasi narkotika, justru tindakan tersebut menambah satu persoalan lagi mengenai pelanggaran aspek prosedur operasional dan legalitas.
“Ini dapat diancam pidana dengan Undang-Undang tentang Kesehatan (UU Nomor 36 Tahun 2009, red.) atau peraturan perundang-undangan lainnya,” ujarnya.
Selain itu, LBHM dan PSHK juga mendorong Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komnas Perempuan untuk mengintensifkan kembali kunjungan ke tempat-tempat penahanan atau serupa tahanan.
“Tujuannya untuk pencegahan penyiksaan kembali terjadi,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Selasa (18/1) menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.