Satgas Covid-19 Bogor Tolak Permohonan Izin Puncak Berzikir X
CISARUA – Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menolak permohonan izin dari panitia “Puncak Berzikir X” di Masjid Atta’Taawun, Cisarua, Bogor, Minggu (2/1/2022).
“Penolakan sebagai upaya bersama dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bogor,” kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Burhanudin, dalam surat balasannya kepada panitia pelaksana yang ditandatanganinya pada Jumat (31/12).
Burhan menyarankan panitia pelaksana agar menunda kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu, setelah pemberlakuan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru 2022 berakhir.
Menurutnya, Inmendagri yang diteruskan melalui Surat Edaran Bupati itu mengatur bahwa selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 masyarakat wajib mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali menerapkan 5M.
Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Atta’Awun, KH Ahmad Kosasih, menolak permohonan izin kegiatan Puncak Berzikir X dan meminta panitia agar menunda pelaksanaannya.
“DKM Masjid Atta’awun meminta panitia untuk menunda kegiatan Puncak Berzikir X sampai selesai PPKM sesuai tembusan Covid-19 Kabupaten Bogor yang kami terima,” katanya.
Panitia Pelaksana Puncak Berzikir X melayangkan surat permohonan izin kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor pada 3 Desember 2021.
Dalam suratnya bernomor 03.0002/PB/SP/XII/2021, panitia memberitahukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 akan melaksanakan Puncak Berzikir X pada Kamis 30 Desember 2021. (Ant)