Saudara Kandung Tersangka Korupsi TWP AD Diperiksa Kejagung

JAKARTA – Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPidmil) Kejaksaan Agung, melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama K dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2019-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyebutkan K merupakan saudara kandung dari tersangka NPP.

“Pemeriksaan terhadap saksi atas nama K selaku saudara kandung tersangka NPP di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar,” kata Leonard dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan yang tengah dilakukan oleh Tim Penyidikan Koneksitas JAMPidmil Kejaksaan Agung yang terdiri atas jaksa, penyidik Puspomad dan Oditur Militer Tinggi II Jakarta.

Penyidikan tersebut, kata dia berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Nomor: Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 10 Desember 2021 (Surat Perintah Penyidikan Khusus) dan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Nomor: Print-07/PM/PMpd.1/01/2022 tanggal 10 Januari 2022.

“Penyidikan berlangsung pada Rabu 12 Januari 2022 sampai Jumat 14 Januari 2022,” kata dia.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi, tim penyidik juga melakukan pengecekan lokasi tanah dan bangunan sebanyak 23 kavling di Desa Petak, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali.

Kemudian melakukan verifikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar terkait 23 sertifikat tanah yang akan dilakukan penyitaan.

“Tim juga melakukan pengecekan tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2034 dengan luas tanah 723 m2 milik tersangka NPP di Desa Dauh Puri Kauh Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar,” tutur Leonard.

Lihat juga...