Tambang Emas Ilegal di Gunung Prabu Lombok Tengah, Ditutup
PRAYA – Jajaran Polda Nusa Tenggara Barat melakukan penertiban tambang emas ilegal di kawasan Gunung Prabu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
“Ada empat lokasi tambang yang ditutup,” kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono di Praya, Minggu (30/1/2022).
Ia mengatakan, empat lokasi tambang yang ditutup tersebut, yakni di kawasan bukit Prabu Dusun Dundang dan tiga lokasi Dusun Bakang, Desa Prabu.
“Penertiban dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, tegas dan humanis,” katanya.
Ia mengatakan, bahwa wilayah Kecamatan Pujut merupakan objek wisata, sehingga jangan sampai ada yang merusak alam, khususnya di Desa Prabu.
Sementara itu Kepala BKSDA Lombok Tengah, Lalu Moh. Fadli, menyampaikan bahwa sudah melakukan sosialisasi dengan masyarakat Desa Prabu terkait rencana penertiban tambang.
Namun, pelaksanaannya di lapangan masih saja terdapat masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan ilegal yang dapat mengakibatkan kerusakan alam.
“Ini salah satu upaya dalam rangka penertiban terhadap penambang emas ilegal atau galian B, guna memelihara pelestarian kawasan Suaka Margasatwa, Cagar Alam, Taman Wisata Alam di wilayah Kabupaten Lombok Tengah,” katanya.
Penertiban itu dipimpin langsung oleh Kapolres Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, Kepala BKSDA Lombok Tengah Lalu Moh. Fadly, Kabag OPS Polres Lombok Tengah Kompol Anton Rama Putrab, Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara, SIK dan sejumlah anggota. (Ant)