Tertipu Investasi Bodong Belasan Warga Makassar Rugi Rp10 Miliar
MAKASSAR — Belasan warga Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tertipu investasi bodong dinamai Tambang Digital dengan total kerugian mencapai Rp10 miliar lebih.
“Ada 19 orang yang sudah tertipu investasi bodong itu. Klien kami pun sudah melaporkan dugaan penipuan ini ke Polda Sulsel, namun belum ada tindakan hukum,” ujar penasihat hukum korban, Budiman saat dihubungi di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan, kliennya ditipu oleh tiga orang yang mengiming-imingi keuntungan besar agar mau berinvestasi di Tambang Digital tersebut. Namun, belakangan merugi miliar rupiah.
Kliennya saat itu diajak membeli akun dan disiapkan satu laptop untuk memantau pergerakan investasi dengan modal awal Rp800 juta, dan bisa mendapatkan keuntungan Rp40 juta hingga Rp100 juta per bulan.
Salah satu kliennya bernama Jimmy Chandra sudah tertipu hingga Rp5,6 miliar.
Kendati tiga pelaku tersebut kini sudah ditetapkan tersangka masing-masing Siti Saleha (32), Hamsul (39), dan Sulfikar (39), namun saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Pelaku mulai menjalankan aksinya sejak April 2020 lalu.
Budiman mengatakan, dari total 19 orang yang sudah tertipu investasi bodong itu, tiga di antaranya adalah kliennya dengan kerugian Rp5,6 miliar dari jumlah akumulasi kerugian mencapai Rp10 miliar lebih.
“Kami berharap polisi segera menangkap pelakunya, apalagi sudah berstatus tersangka. Mengapa demikian, pelaku ini masih berkeliaran melancarkan aksinya lagi dengan modus sama tapi dengan nama investasi lain,” ujar dia.
Budiman juga mempertanyakan kinerja kepolisian terkait asas keadilan para kliennya, sebab sejak ditetapkan tersangka, tidak ada satu pun pelaku ditahan padahal jelas kasus penipuan yang merugikan kliennya.