14 Kelurahan di Palangka Raya Zona Merah COVID-19
PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Fairid Naparin, mengatakan 14 dari 30 kelurahan wilayah setempat masuk zona merah penyebaran COVID-19.
“Sampai kemarin, dari 30 kelurahan, ada 14 yang masuk kategori zona merah penyebaran COVID-19,” kata Fairid di Palangka Raya, Sabtu (19/2/2022).
Selain itu, lanjut dia, di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah juga tercatat satu kelurahan masuk zona oranye, enam kelurahan zona kuning dan sembilan kelurahan sisanya masuk kategori zona hijau penyebaran COVID-19.
Dia menerangkan, kelurahan yang masuk kategori zona merah, oranye dan kuning itu karena masih ada warga yang positif terjangkit COVID-19.
Padahal, pada 25 Januari hari lalu, wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini nihil pasien COVID-19.
Berdasarkan data Satgas COVID-19 Palangka Raya, 14 kelurahan yang masuk zona merah itu tersebar di empat kelurahan di Kecamatan Pahandut, empat kelurahan di Kecamatan Jekan Raya, tiga kelurahan di Kecamatan Sabangau dan tiga kelurahan di wilayah Kecamatan Bukit Batu.
Kemudian satu kelurahan zona oranye berada di wilayah Kecamatan Bukit Batu. Selanjutnya enam kelurahan zona kuning itu tersebar di wilayah dua kelurahan di Kecamatan Sabangau, dua kelurahan di Kecamatan Bukit Batu dan dua kelurahan di Kecamatan Rakumpit.
Sementara sembilan kelurahan zona hijau penyebaran COVID-19 di wilayah “Kota Cantik” yakni dua kelurahan di Kecamatan Pahandut, satu kelurahan di wilayah Kecamatan Sabangau, satu kelurahan di Kecamatan Bukit Batu dan lima kelurahan di Kecamatan Rakumpit.
Untuk itu, Fairid mengajak warga di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah selalu waspada terhadap potensi penyebaran COVID-19, terutama terhadap ancaman varian omicron.