BPJPH Segera Terbitkan Sertifikat Halal Vaksin Merah Putih

Tangkapan layar - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Aqil Irham saat menjadi pembicara dalam peringatan 33 tahun LPPOM MUI, Selasa (25/1/2022). (ANTARA/Asep Firmansyah/Youtube-LPPOM MUI)

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama segera menerbitkan sertifikat halal vaksin Merah Putih setelah melalui audit produk di LPPOM MUI serta penetapan halal produk oleh Komisi Fatwa MUI.

“BPJPH Kemenag segera terbitkan sertifikat halal, menyusul terbitnya penetapan halal MUI untuk vaksin Merah Putih yang diproduksi PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia,” ujar Kepala BPJPH Kemenag, Aqil Irham, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (14/2/2022).

Menurutnya, penerbitan sertifikat halal adalah ujung dari proses sertifikasi halal. Berdasarkan UU 33/2014 dan PP 39/2021 sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH, setelah melalui sejumlah tahapan, antara lain audit produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan halal produk oleh Komisi Fatwa MUI.

Vaksin Merah Putih telah ditetapkan kehalalannya melalui sidang fatwa MUI pada 7 Februari 2022. Sementara LPPOM MUI selaku LPH telah melakukan audit terhadap vaksin Merah Putih tersebut pada 14 Januari.

“Jadi, MUI menerbitkan ketetapan halal, BPJPH terbitkan sertifikat halal,” katanya lagi.

Aqil merinci proses penerbitan sertifikat halal suatu produk yang diajukan pelaku usaha, BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI. Saat ini ada tiga LPH di Indonesia, yaitu LPPOM MUI, LPH Sucofindo dan LPH Surveyor Indonesia.

Selain tiga LPH itu, ada sembilan calon LPH baru yang saat ini masih dalam proses akreditasi untuk ditetapkan sebagai lembaga pemeriksa halal.

“LPH ini melakukan audit pemenuhan kehalalan produk. MUI melakukan sidang fatwa halal kalau produk itu sudah diaudit LPH. Hasil sidang fatwa itu diserahkan ke BPJPH untuk diterbitkan sertifikat halal,” kata dia.

Lihat juga...