BPJPH Segera Terbitkan Sertifikat Halal Vaksin Merah Putih

Tangkapan layar - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Aqil Irham saat menjadi pembicara dalam peringatan 33 tahun LPPOM MUI, Selasa (25/1/2022). (ANTARA/Asep Firmansyah/Youtube-LPPOM MUI)

Aqil menyatakan, dalam proses layanan sertifikasi halal, BPJPH, LPH, dan MUI merupakan satu kesatuan. Ketiganya membentuk relasi dalam layanan sertifikasi halal di Indonesia dan masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda dan tidak saling intervensi.

“Masing-masing punya kewenangan. Sesuai regulasi, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan ketetapan halal yang harus disampaikan kepada BPJPH. Selanjutnya, BPJPH menerbitkan sertifikat halal,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Mastuki, mengatakan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia telah mendaftarkan proses sertifikasi halal untuk Vaksin Merah Putih kepada BPJPH pada 25 November 2021.

“Nama produk yang didaftarkan Vaksin Merah Putih – UA SARS-CoV-2 (Vero Cell) Inactivated. Setelah verifikasi petugas BPJPH, produk diteruskan audit ke LPH, yakni LPPOM MUI. Proses audit LPH itu baru selesai pada 6 Februari 2022,” ujarnya.

Setelah diaudit oleh LPPOM, MUI menggelar sidang fatwa pada 7 Februari 2022 dan menerbitkan penetapan kehalalan.

Menurut Mastuki, saat ini ketetapan halal beserta lampirannya dari MUI dalam proses unggah ke Sistem Informasi Halal (Sihalal) BPJPH.

“Kalau hasil audit dari LPH dan ketetapan halalnya sudah selesai diunggah oleh MUI, BPJPH akan segera menerbitkan sertifikat halal vaksin Merah Putih,” kata dia. (Ant)

Lihat juga...