Dinkes Sumut Temukan 238 Kasus Probable Omicron
MEDAN – Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Utara menyatakan telah ditemukan 238 kasus “probable” virus COVID-19 varian Omicron di daerah itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS).
“Terdapat 238 kasus ‘probable’ Omicron di Sumut,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, dr Aris Yudhariansyah di Medan, Selasa (8/2/2022).
Sebagai upaya pengendalian terhadap penyebaran Omicron, katanya, Pemerintah Provinsi Sumut telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 440/1413/2022, yang ditandatangani oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Dalam surat edaran itu disebutkan, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dilaksanakan secara Hybird (50 persen daring dan 50 persen luring) pada satuan pendidikan yang ada di wilayah kabupaten/kota masing-masing.
Kemudian, masing-masing daerah melakukan surveilans epidemiologi/penemuan kasus COVID-19 di satuan pendidikan secara acak.
Lalu, memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologi jika hasil positivity rate lebih besar sama dengan lima persen.
Selanjutnya, melaksanakan swab RT-PCR acak pada pelaku perjalanan yang datang dari DKI Jakarta, Jawa dan Bali di bandara, pelabuhan dan terminal bus antar provinsi yang ada di wilayah kabupaten/kota masing-masing.
Selain itu, melaksanakan percepatan vaksinasi booster COVID-19 pada lansia dan orang dengan penyakit penyerta (komorbid), serta memastikan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat di tempat/rumah ibadah.
Kemudian, pembatasan jam operasional pada pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 20.00 WIB. Jam operasional pada rumah makan, restoran dan kafe dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.