Dirut Garuda Indonesia Tanggapi Isu Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan
JAKARTA — Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra menanggapi isu terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan dalam rangka efisiensi perusahaan.
Ia mengatakan bahwa Garuda hingga hari ini masih terus berfokus untuk menjalani proses PKPU guna memperoleh kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha dengan para kreditur.
“Dapat kami sampaikan bahwa Garuda hingga saat ini belum memiliki agenda pertemuan dengan pihak Kementerian Ketenagakerjaan berkenaan dengan penyesuaian jumlah karyawan,” kata Irfan dalam keterangan tertulis yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Irfan menyampaikan proses PKPU yang kini tengah dijalani oleh Garuda Indonesia bersama segenap pemangku kepentingan bukanlah proses kebangkrutan atau kepailitan, melainkan proses restrukturisasi yang dijalankan dalam koridor hukum sesuai mekanisme PKPU.
Dalam proses PKPU ini, Garuda Indonesia juga terus menjalin komunikasi yang intensif bersama seluruh kreditur.
Menurut dia, Garuda Indonesia juga telah mendapatkan tanggapan positif dari sejumlah kreditur, termasuk lessor pesawat dalam proses negosiasi guna mencapai kesepakatan terbaik untuk penyelesaian kewajiban usaha.
Lebih lanjut, dalam upaya pemulihan kinerja yang saat ini dioptimalkan, Garuda Indonesia terus berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan para karyawan di masa penuh tantangan ini.
“Ini selaras dengan rencana dan upaya-upaya kami untuk menjadi entitas bisnis yang kuat di masa mendatang,” ujarnya.
Ia menambahkan seluruh kebijakan dan keputusan ketenagakerjaan yang telah ditempuh Garuda Indonesia tentu mengacu pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, serta berdasarkan komunikasi konstruktif bersama karyawan.