Disdik Siapkan Surat Edaran Penyesuaian PTM di Gunung Kidul

GUNUNG KIDUL — Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyusun draf surat edaran terkait penyesuaian pembelajaran tatap muka dari 100 persen menjadi 50 persen, untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus COVID-19 di wilayah itu.

“Saat ini, kami sudah menyiapkan konsep pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) bila sewaktu-waktu ada lonjakan penambahan kasus harian COVID-19 menyesuaikan dengan SE dari Kementerian Pendidikan. Kami masih menunggu perkembangan dari Disdik DIY,” kata Sekretaris Disdik Gunung Kidul Winarno di Gunung Kidul, Minggu.

Ia mengatakan berdasarkan salinan SE Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), PTM Terbatas kembali diterapkan di wilayah dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.

Pembatasan, kata dia, dilakukan dengan mengizinkan kehadiran peserta didik sebesar 50 persen dari total kapasitas, sedangkan untuk PPKM Level 1, 3, dan 4, ketentuan PTM tetap mengacu pada Keputusan Bersama 4 Menteri.

“Kami akan segera melakukan sosialisasi kepada orang tua atau wali siswa, untuk pilihan, apakah anaknya diizinkan mengikuti PTM atau pembelajaran jarak jauh,” katanya.

Ia mengaku agak lambat mengeluarkan SE PTM karena menunggu SE pusat sebagai dasar. Pertimbangan lainnya adalah karena hingga kini, aktivitas PTM di Gunung Kidul masih aman dari COVID-19. Saat ini, Gunung Kidul berstatus PPKM Level 2, mengikuti sistem aglomerasi DIY.

“PTM Terbatas diterapkan di Level 2, tentu kami akan menyesuaikan dengan perkembangan situasi,” katanya.

Kepala Bidang SMP Disdik Gunung Kidul Tijan mengatakan pembatasan 50 persen PTM menyesuaikan kondisi sekolah, utamanya adalah jumlah total pelajar di tiap satuan pendidikan.

Lihat juga...