Distributor Siap Bantu Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Bojonegoro

“Misalnya saja yang terjadi pada awal tahun ini di sejumlah daerah, seperti Kabupaten Nganjuk, Tuban, Ponorogo, Blitar, dan Jember,” katanya.

Karena itu, Mihandri sepakat dengan berbagai upaya aparat penegak hukum, pemerintah pusat dan daerah, hingga produsen pupuk, untuk menindak tegas pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi.

Ia juga mendorong peningkatan pengawasan penyaluran, baik di internal distributor, kios resmi, hingga optimalisasi peran Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) setempat.

“Kami sangat setuju ditindak tegas dengan dicabut izin dan dipidanakan. Insya Allah dengan dibantu pengawasan semua pihak,” ujarnya.

Sebelumnya, VP Penjualan Wilayah Jawa Timur, Pupuk Indonesia, Iyan Fajri mengatakan, bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepada distributor dan kios resmi untuk mengikuti regulasi pemerintah setempat dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Iyan menegaskan, Pupuk Indonesia tidak akan segan memberikan sanksi hingga pemberhentian kerja sama kepada distributor dan kios resmi yang kedapatan terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi.

Pupuk Indonesia juga siap mendukung aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang belakangan terjadi di sejumlah wilayah di Jawa Timur.

“Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi, sebagaimana Kios UD Malindo Tani asal Nganjuk yang telah kami berhentikan pada akhir Januari 2022, karena terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi,” tuturnya.

Sementara itu berdasarkan catatan Pupuk Indonesia, pupuk bersubsidi yang telah disalurkan di Jawa Timur sebanyak 243 ribu ton hingga 15 Februari 2022. Jumlah ini sekitar 11 persen dari total alokasi pupuk bersubsidi di Jatim yang tercatat 2,25 juta ton.

Lihat juga...