DPR Setujui tak Lanjutkan Pembahasan RUU Bumdes dalam Sidang Paripurna

JAKARTA — DPR RI menyetujui tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dalam Sidang Paripurna Ke-14 DPR RI pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa.

“Apakah laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR atas kesepakatan tidak melanjutkan pembahasan atas pembicaraan tingkat satu atas RUU tentang Bumdes dapat disetujui,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dijawab setuju oleh peserta sidang.

Sementara Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Abdul Wahid dalam laporannya menyampaikan Baleg DPR telah melaksanakan rapat kerja sebagai tahap awal pembicaraan tingkat satu bersama Pemerintah dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI pada tanggal 20 Januari 2022.

“RUU Bumdes ini merupakan usulan DPD RI,” ujarnya.

Dari tujuh fraksi yang hadir secara fisik berpandangan bahwa pembahasan tidak perlu dilanjutkan mengingat RUU Bumdes sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Bumdes. Sementara itu, dua fraksi menyatakan pembahasan RUU Bumdes tetap dilanjutkan.

“Pandangan pemerintah agar pembahasan RUU Bumdes tidak perlu dilanjutkan,” ujar Wahid.

Walaupun dua fraksi setuju pembahasan dilanjutkan, katanya, tetapi rapat akhirnya menyetujui untuk memberikan waktu sepekan untuk fraksi dan PPUU DPD RI  menyampaikan hal itu kepada internal mereka.

Selanjutnya tanggal 27 Januari 2022, seluruh Fraksi DPR RI, Pemerintah, dan PPUU DPR RI menyetujui untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Bumdes. [Ant]

Lihat juga...