Investor Sangat Menunggu Reformasi Struktural, Sebut Menko Airlangga
Lebih lanjut Airlangga mengatakan revisi UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun ke depan diyakini tidak akan terlalu mempengaruhi optimisme pengusaha. Penyempurnaan UU Cipta Kerja juga diharapkan dapat menghindari munculnya ketidakpastian di masa depan akibat sejumlah penolakan dan gugatan ke MK.
Ia meminta pelaku usaha untuk tidak khawatir, mengingat kepastian kegiatan dari penanaman modal sendiri sudah dinaungi lewat payung hukum UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Berbagai kesepakatan perdagangan dan investasi bilateral akan ikut menjamin kepastian berusaha bagi investor asing.
“Terkait kepastian berusaha, Indonesia memiliki peraturan berlapis yang menjamin. Dengan bilateral investment treaty dan jaminan investasi, para investor tetap dijamin di Indonesia. Dan kebijakan yang dilakukan mulai dari kebijakan fiskal dan yang lain, implementasinya tetap karena pengaturannya sudah ada,” jelas Airlangga. [Ant]