KBI Ajak Petani dan Pemilik Komoditas Manfaatkan Sistem Resi Gudang

Selain itu, melalui anak usaha kami yaitu PT Kliring Perdagangan Berjangka Indonesia, KBI juga mengembangkan ekosistem resi gudang di hilir dengan melakukan kerja sama tentang “repurchase order” atau kontrak jual/beli dengan berbagai pihak, serta menjalin kerja sama dengan para “offtaker” atau penjamin.

Fajar menjelaskan, sistem resi gudang merupakan kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan dan penyelesaian transaksi resi gudang, sedangkan resi gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan persyaratan barang yang dapat disimpan dalam sistem resi gudang, komoditas yang dapat masuk ke sistem resi gudang meliputi beras, gabah, jagung, kopi, kakao, karet, garam, lada, pala, ikan, bawang merah, rotan, kopra, teh, rumput laut, gambir, timah, gula putih kristal, kedelai dan ayam karkas beku.

Terkait pemanfaatan resi gudang, berdasarkan data PT KBI, dari sisi jumlah registrasi sepanjang tahun 2021 resi gudang yang diregistrasi mencapai 633, atau naik 48 persen dibandingkan tahun 2020 yang mencapai 427 registrasi.

Sepanjang tahun 2021 juga terjadi kenaikan volume barang sebesar 46 persen, dari 9.590 ton di tahun 2020 menjadi 13.968 ton, sedangkan untuk sisi pembiayaan, terjadi peningkatan sebesar 195 persen, dari Rp93,8 miliar menjadi Rp277,395 miliar.

Fajar memroyeksi pemanfaatan resi gudang akan terus mengalami peningkatan dalam dalam beberapa waktu mendatang.

Lihat juga...