Kejati Periksa Enam Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Aceh

Kepala Seksi Penerangan Hukum Humas Kejati Aceh Munawal. Antara Aceh/M Haris SA

BANDA ACEH – Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa enam saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2019 dengan nilai Rp2 miliar.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Aceh, Munawal Hadi, mengatakan pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara yang kini sudah di tahap penyidikan

“Enam saksi tersebut dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara. Posisi kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun penyidik belum menetapkan tersangkanya,” kata Munawal Hadi di Banda Aceh, Kamis (17/2/2022).

Munawal Hadi mengatakan, enam saksi tersebut yakni berinisial IS, AY, AS, dan SUD. Empat saksi tersebut selaku peternak pemelihara sementara pada pengadaan ternak sapi sebanyak 200 ekor.

Serta dua saksi lainnya yakni berinisial WEL selaku Sekretaris Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pengadaan ternak sapi dan SY selaku Direktur CV M. CV M merupakan perusahaan yang ikut pelelangan pengadaan ternak sapi 200 ekor tersebut.

Sebelumnya, kata Munawal Hadi, penyidik memeriksa dan memintai keterangan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik tersebut.

Kedua pejabat tersebut yakni berinisial JM selaku anggota tim Kelompok Kerja Pemilihan VII ULP Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.

“Serta ZF selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara. Keduanya diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Munawal Hadi.

Munawal Hadi mengatakan pengadaan ternak sapi tersebut dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun anggaran 2019 dengan nilai Rp2 miliar. Sapi yang dibeli dari pengadaan tersebut sebanyak 200 ekor.

Lihat juga...